Mulai 2026, Pembelian LPG 3 Kg Wajib Gunakan NIK

akamsphonelink-qrcPemerintah berencana menerapkan kebijakan baru terkait penyaluran LPG 3 kilogram mulai tahun 2026. Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa pembelian LPG subsidi tersebut akan di wajibkan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Menjaga Subsidi Tepat Sasaran
LPG 3 kg merupakan energi bersubsidi yang di tujukan untuk rumah tangga kurang mampu dan pelaku usaha mikro. Namun, selama ini masih di temukan penyaluran yang tidak tepat sasaran. Dengan sistem berbasis NIK, pemerintah berharap distribusi LPG subsidi dapat lebih terkontrol dan hanya diterima oleh pihak yang benar-benar berhak.
Digitalisasi dan Transparansi Distribusi
Penerapan NIK dalam pembelian LPG 3 kg menjadi bagian dari digitalisasi sistem distribusi energi. Data pembelian akan tercatat secara terpusat sehingga memudahkan pengawasan, mencegah penimbunan, dan mengurangi potensi penyalahgunaan subsidi.
Tantangan dalam Pelaksanaan
Meski di nilai efektif, kebijakan ini juga menghadapi sejumlah tantangan, seperti kesiapan infrastruktur di lapangan, sosialisasi kepada masyarakat, serta memastikan akses bagi warga di daerah terpencil. Pemerintah menegaskan bahwa masa menuju 2026 akan dimanfaatkan untuk persiapan teknis dan edukasi publik.
Harapan ke Depan
Dengan kebijakan ini, di harapkan subsidi LPG 3 kg benar-benar tepat guna, tepat sasaran, dan berkelanjutan. Selain meringankan beban masyarakat yang membutuhkan, sistem ini juga membantu negara dalam mengelola anggaran subsidi secara lebih efisien.